Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan Medan,
Desember 2019
KEBIJAKAN KRIMINALISASI TENTANG
DEFORESTASI DALAM PERDA JAWA TIMUR NO. 4 TAHUN 2003 DAN NO. 12 TAHUN
2007
Dosen
Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepda Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan karunia- Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper
ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yang
berjudul “Kebijakan Kriminalisasi tentang Deforestasi dalam
Perda Jawa Timur No. 4 Tahun
2003” ini di tulis untuk melengkapi
tugas mata kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan.
Penulis
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu, terutama dosen
penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimning sekaligus
informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan
mengarahkan. Penulis menyadari bahwa paper Kebijakan Perundang-undangan
Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan. Oleh karena itu, penulis
akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga Paper
Kebijakan Perundang-undangan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia pernah
menjadi salah satu negara di dunia yang memiliki keanekaragaman
hayati paling tinggi dan memiliki hutan paling luas. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia, luas hutan Indonesia adalah 126.094.366,71 hektar Namun,
dalam dekade terakhir, sebagian besar hutanhujan di Indonesia telah mengambil
alih fungsi lahan untuk mendukung industri kelapa sawit,
pulp, dan kertas. Deforestasi
di Indonesia sebagian besar merupakan akibat dari suatu sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap
sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber
pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi.
Korupsi secara langsung maupun tidak langsung
terjadi hampir di semua
tahapan
kegiatan di sektor kehutanan di Indonesia dan berkorelasi positif dengan
kejahatan
kehutanan yang mengakibatkan kerusakan hutan di Indonesia. Deforestasi
di Indonesia juga berkorelasi erat dengan
permasalahan rendahnya penerimaan negara dari sektor
kehutanan. Sementara itu,
Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) mencatat, 700.000 hektar hutan di Jawa Timur mengalami kerusakan selama
tahun 2014-2017. Sebagaimana
dilansir laman Suara Surabaya, 30% hutan di Jawa Timur mengalami deforestasi setiap tahunnya, karena
adanya konversi lahan, penebangan liar, kebakaran, dan erosi. Laman Times Indonesia juga mewartakan,
penebangan liar maupun konservasi
lahan hutan secara permanen untuk berbagai manfaat lain membuat kawasan pesisir selatan Kabupaten Tulungagung,
Jawa Timur, mengalami ancaman deforestasi.
Sementara
itu, pada tingkat daerah, kebijakan hukum yang mempunyai semangat melawan deforestasi dapat dijumpai di
beberapa peraturan daerah (perda). Di Jawa Timur,
misalnya, kebijakan hukum tersebut tertuang dalam Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan
Hutan di Propinsi Jawa Timur (untuk selanjutnya
disebut “Perda No. 4 Tahun 2003”), Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan
Pengendalian Hutan Produksi di Propinsi Jawa Timur (untuk selanjutnya disebut “Perda No. 6
Tahun 2005”), dan Perda Propinsi Jawa Timur Nomor
12 Tahun 2007 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Propinsi Jawa Timur (untuk selanjutnya disebut “Perda
No. 12 Tahun 2007”).
Kebijakan
kriminalisasi dapat diberikan pengertian sebagai “the rational organization of the control of crime by
society”. Definisi tersebut tidak berbeda dengan pandangan
G. Peter Hoefnagels yang menyatakan, “criminal policy is the rational organization of the social reaction to
crime”. Hal ini berarti, kebijakan kriminalisasi dapat
dirumuskan sebagai suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana. Kebijakan kriminalisasi tersebut diakhiri
dengan terbentuknya peraturan perundangan-undangan
di mana perbuatan tersebut diancam dengan suatu sanksi berupa pidana. Aturan pidana yang telah siap
tersebut pada akhirnya akan dijadikan sebagai dasar,
landasan, dan pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menegakkannya.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun
Rumusan Masalah Penulisan Paper Ini Adalah:
1.
Apakah
yang dimaksud dengan deforestasi dan apa penyebabnya?
2.
Apa
isi dari Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003?
3.
Apa
isi dari Perda Jawa Timur No. 12 Tahun 2007?
4.
Apa
sanksi jika melanggar Perda Tersebut?
5.
Mengapa
diterbitkannya Perda No. 4 Tahun 2003 dan No. 12 Tahun 2007?
1.3
Tujuan
Adapun
Tujuan Dari Penulisan Makalah Ini Adalah:
1.
Untuk
mengetahui pengertian deforestasi
2.
Untuk
Mengetahui jumlah laju deforestasi di Indonesia terutama Jawa Timur
3.
Untuk
mengetahui isi dari Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003 dan No. 12 tahun 2007
4.
Untuk
mengetahui sanksi jika melakukan pelanggaran terhadap Perda Tersebut
5.
Untuk
mengetahui alasan diterbitkannnya kedua Perda tersebut
BAB II
ISI
2.1
Pengertian Deforestasi dan Penyebab Terjadinya Deforestasi
Dalam perspektif
ilmu kehutanan deforestasi dimaknai
sebagai situasi hilangnya tutupan
hutan beserta atribut-atributnya yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri. Pemaknaan ini diperkuat oleh definisi deforestasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/Menhut- II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi Dan Degradasi Hutan (REDD) yang dengan tegas
menyebutkan bahwa
deforestasi adalah perubahan
secara permanen dari areal berhutan
menjadi tidak berhutan yang diakibatkan
oleh kegiatan manusia.
Penyebab terjadinya
deforestasi paling banyak disebabkan oleh ulah dan kegiatan manusia yang
memanfaatkan lahan atau areal hutan untuk kepentingan pribadi. Banyaknya
perusahaan-perusahaan yang menggunakan kayu sebagai bahan pokok untuk produksi
mereka juga salah satu penyebab terbesar dari deforestasi, seperti perusahaan
kertas dan lain-lain. Penyebab langsung deforestasi adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit. Di
sisi lain, tingkat deforestasi yang masih tetap tinggi adalah karena sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumberdaya
alam khususnya hutan, sebagai sumber
pendapatan yang
bisa
dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan
pribadi. Sementara itu Badan Perencanaan Nasional
(BAPPENAS) pada tahun
2010 menyatakan dalam hasil analisisnya bahwa tata
kelola yang buruk, penataan ruang yang tidak
sejalan
antara pusat dan daerah, ketidakjelasan hak
tenurial, serta lemahnya kapasitas dalam manajemen hutan (termasuk penegakan hukum) menjadi permasalahan mendasar dalam pengelolaan
hutan di Indonesia.
2.2
Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003
Kebijakan
kriminalisasi dalam Perda Jatim No. 4 Tahun 2003 yang mengandung
semangat
melawan deforestasi dapat dilihat pada Pasal 47:
Setiap
orang dilarang:
a.
merusak, memindahkan, dan menghilangkan tanda batas serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan
lainnya;
b.
mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
c.
merambah kawasan hutan;
d.
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau
jarak
sampai dengan:
-
500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
-
200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah
rawa;
-
100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
-
50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
-
2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
-
130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang
terendah
dari tepi pantai.
e.
membakar hutan;
f.
menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa
memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
g. menerima, membeli atau menjual, menerima
tukar, menerima titipan, menyimpan,
atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil
atau dipungut secara tidak sah;
h.
melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi tambang di dalam kawasan hutan tanpa
izin Menteri;
i.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan
sahnya hasil hutan;
j.
menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh
pejabat yang berwenang;
k.
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut
hasil hutan di dalam kawasan hutan,
tanpa izin pejabat yang berwenang;
l.
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan
hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
m.
membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan
atau kelangsungan fungsi hutan
ke dalam kawasan hutan;
n.
menangkap, mengambil, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang
berasal dari kawasan hutan tanpa
izin pejabat yang berwenang.
Rumusan tindak pidana terkait deforestasi menurut
Perda No. 4 Tahun 2003 dapat dibedakan
menjadi 2 (dua), yakni tindak pidana yang dilakukan secara langsung dan tidak secara langsung. Pengertian tindak
pidana yang dilakukan secara langsung dalam konteks ini adalah suatu tindakan yang dengan
jelas dan sengaja secara langsung untuk melakukan
deforestasi. Tindak pidana deforestasi yang dilakukan secara langsung adalah sebagaimana yang disebutkan pada huruf
a, b, c, d, e, f, g, h, j, l, dan m. Di
sisi yang lain, maksud tindak pidana yang dilakukan secara tidak langsung dalam konteks ini adalah suatu tindakan
yang dengan jelas dan sengaja untuk turut serta menjadi
bagian dalam melakukan deforestasi, yakni pada saat persiapan maupun selesai terjadinya deforestasi. Tindak pidana
deforestasi yang dilakukan secara tidak langsung adalah
sebagaimana yang disebutkan pada huruf i, k, dan n.
2.3
Perda No. 12 Tahun 2007
Kebijakan
kriminalisasi dalam Perda Jatim No. 12 Tahun 2007 yang mengandung semangat melawan deforestasi dapat
dilihat pada Pasal 11 ayat (3), yakni “Selama jangka
waktu pemeliharaan tanaman hutan sampai dengan masa pemanenan hasil hutan kayu, dilarang melakukan tebang habis.”
Kebijakan kriminalisasi yang lainnya dapat dilihat
pada Pasal 22:
Setiap
orang dilarang:
a.
menterlantarkan hutan dan lahan yang mengakibatkan menurunnya fungsi hutan dan daya dukung lingkungan sesuai
peruntukkannya;
b.
menggembalakan ternak di areal kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis;
c.
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran di areal rehabilitasi hutan dengan lahan
kritis;
d.
merusak, memindahkan, dan menghilangkan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis;
e.
menebang pohon di dalam kawasan lindung, kecuali dengan seizin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan;
f.
menebang pohon di hutan produksi, kecuali dengan seizin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan;
g.
menebang pohon di hutan rakyat, kecuali dengan sepengetahuan pemilik dan pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan;
h.
melakukan kegiatan budidaya tanaman yang bertentangan dengan kaidah konservasi hutan dan lahan;
i.
mengangkut hasil tebangan tanaman tahunan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku;
j.
membangun bangunan di dalam kawasan hutan lindung tanpa seizing pejabat yang berwenang dan memenuhi
syarat lain sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
k.
mempergunakan bahan kimia yang berdampak membahayakan pengolahan tanah yang dapat merubah bentang alam
dan kerusakan hutan;
l.
menebang pada kawasan hutan dan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan.
Tindak pidana terkait deforestasi menurut Perda
Jatim No. 12 Tahun 2007 dapat dibedakan
menjadi 2 (dua), yakni tindak pidana yang dilakukan secara langsung dan tidak secara langsung. Pengertian tindak
pidana atas pembagian tersebut sama halnya pada pembahasan
kebijakan kriminalisasi dalam Perda Jatim No. 4 Tahun 2003. Beberapa tindak pidana dalam Pasal 22
Perda Jatim No. 12 Tahun 2007 memiliki karakteristik
yang berbeda dengan 2 (dua) perda yang lahir sebelumnya. Subjek hokum dapat disebut telah melakukan tindak
pidana ketika melakukan perbuatan tanpa adanya izin
dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Formulasi tersebut dapat
dijumpai pada huruf e, f, g, i, dan j. Dalam konteks ini, hukum administrasi memiliki peran dan
pengaruh besar terhadap perbuatan-perbuatan yang
dilakukan oleh subjek hukum.
2.4
Sanksi Pelanggaran Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003 dan No. 12 Tahun 2007
Perda Jatim No. 4 Tahun
2003 telah memuat ancaman pidana, yakni sebagaimana ditentukan dalam Pasal 61:
(1)
Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 47 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran;
(3)
Selain diancam pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah kejahatan.
Perda
Jatim No. 12 Tahun 2007 telah memuat ancaman pidana, yakni sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24:
(1)
Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 22, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran;
(3)
Tindak pidana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan;
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.5
Alasan di Terbitkannya Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003 dan No. 12 Tahun 2007
kebijakan
kriminalisasi memiliki fokus
terhadap perumusan tindak pidana dan pidana dalam suatu kebijakan hukum. Pada bagian uraian pertama mengenai
problematika substansi tindak pidana, Perda
Jatim No. 4 Tahun 2003, Perda Jatim No. 6 Tahun 2005, dan Perda Jatim No. 12 Tahun 2007 tidak ada yang menyebutkan
istilah “deforestasi” di dalam kebijakan kriminalisasinya.
Istilah tersebut juga tidak dijumpai dalam kebijakan kriminalisasi dalam kebijakan hukum pada tingkat pusat,
misalnya, dalam UU RI No. 18 Tahun 2013. Walaupun
pemaknaan deforestasi tidak secara tersirat ada dalam kebijakan hokum tersebut di atas, upaya penegakan hukum
lingkungan terhadap deforestasi ini sendiri sudah
dapat dianggap secara tegas ada dalam beberapa peraturan perundang-undangan dalam pemaknaan sanksi-sanksi, misalnya
secara hukum pidana.18 Lebih lanjut, UU RI No.
18 Tahun 2013 tidak hanya sekedar melindungi atau membuat perlindungan, tetapi lebih mengarah pada upaya pemberantasan
perusakan hutan.
UU
RI No. 18 Tahun 2013 sesungguhnya telah memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berperan serta
dalam pencegahan dan pemberantasan deforestasi
di Indonesia, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 63. Namun, kebijakan hukum tersebut belum
menyertakan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan
yang dapat menghambat masyarakat untuk berperan aktiv dalam pencegahan dan pemberantasan deforestasi
di Indonesia. Dalam konteks ini, kebijakan kriminalisasi
yang dimaksud akan sangat berarti bagi masyarakat dalam hal meningkatkan kapasitas sekaligus
mendapatkan perlindungan dari negara, baik sebelum, saat, maupun sesudah berpartisipasi
dalam pencegahan dan pemberantasan deforestasi di Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
1.
Menurut
PERMENHUT Republik Indonesia No. P.30/Menhut- II/2009, deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal
berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
2.
Rumusan tindak pidana terkait
deforestasi menurut Perda No. 4 Tahun 2003 dapat dibedakan
menjadi 2 (dua), yakni tindak pidana yang dilakukan secara langsung dan tidak secara langsung.
3.
Perda
Jawa Timur No. 4 Tahun 2003 memiliki sanksi pelanggaran yang di atur dalam
Pasal 61.
4.
Perda
Jawa Timur No. 12 Tahun 2007 memiliki sanksi pelanggaran yang diatur dalam
Pasal 24.
5.
Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur
(Walhi Jatim) mencatat, 700.000
hektar hutan di Jawa
Timur mengalami kerusakan selama tahun 2014-2017.
DAFTAR PUSTAKA
Rizal, M. C. 2018. Kebijakan
Kriminalisasi Tentang Deforestasi Di Jawa Timur. Jurnal Hukum. 13(2) :211-222.
Barri, et al. 2018. DEFORESTASI TANPA HENTI
“Potret Deforestasi di Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Maluku Utara”.
Forest Watch Indonesia. Bogor.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan.

Keren adek🙏❤��
BalasHapusGa tidur ngerjainnya ya?
BalasHapusNgerjainnya sambil tidur
HapusLuar biasa sekali
BalasHapusWah informasinya sangat membantu
BalasHapusmantap betul
BalasHapusSangat membanti
BalasHapusSemangat terus
BalasHapus