Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan                         Medan,  Desember 2019
KEBIJAKAN KRIMINALISASI TENTANG DEFORESTASI DALAM PERDA JAWA TIMUR NO. 4 TAHUN 2003 DAN NO. 12 TAHUN 2007

Dosen Penanggungjawab :
                             Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
                        
Khofifah Triwardani Manik
181201025
HUT 3 B

















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR

          Puji syukur penulis ucapkan kepda Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia- Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yang berjudul “Kebijakan Kriminalisasi tentang Deforestasi dalam Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003” ini di tulis untuk melengkapi tugas mata kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan.
            Penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu, terutama dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimning sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan. Penulis menyadari bahwa paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-undangan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.





Medan,   Desember 2019



                                                                                    Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Indonesia pernah menjadi salah satu negara di dunia yang memiliki keanekaragaman hayati paling tinggi dan memiliki hutan paling luas. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, luas hutan Indonesia adalah 126.094.366,71 hektar Namun, dalam dekade terakhir, sebagian besar hutanhujan di Indonesia telah mengambil alih fungsi lahan untuk mendukung industri kelapa sawit, pulp, dan kertas. Deforestasi di Indonesia sebagian besar merupakan akibat dari suatu sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi.  
Korupsi secara langsung maupun tidak langsung terjadi hampir di semua
tahapan kegiatan di sektor kehutanan di Indonesia dan berkorelasi positif dengan
kejahatan kehutanan yang mengakibatkan kerusakan hutan di Indonesia.   Deforestasi di Indonesia juga berkorelasi erat dengan permasalahan rendahnya penerimaan negara dari sektor kehutanan. Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) mencatat, 700.000 hektar hutan di Jawa Timur mengalami kerusakan selama tahun 2014-2017. Sebagaimana dilansir laman Suara Surabaya, 30% hutan di Jawa Timur mengalami deforestasi setiap tahunnya, karena adanya konversi lahan, penebangan liar, kebakaran, dan erosi.  Laman Times Indonesia juga mewartakan, penebangan liar maupun konservasi lahan hutan secara permanen untuk berbagai manfaat lain membuat kawasan pesisir selatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengalami ancaman deforestasi.
            Sementara itu, pada tingkat daerah, kebijakan hukum yang mempunyai semangat melawan deforestasi dapat dijumpai di beberapa peraturan daerah (perda). Di Jawa Timur, misalnya, kebijakan hukum tersebut tertuang dalam Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Jawa Timur (untuk selanjutnya disebut “Perda No. 4 Tahun 2003”), Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi di Propinsi Jawa Timur (untuk selanjutnya disebut “Perda No. 6 Tahun 2005”), dan Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Propinsi Jawa Timur (untuk selanjutnya disebut “Perda No. 12 Tahun 2007”).
            Kebijakan kriminalisasi dapat diberikan pengertian sebagai “the rational organization of the control of crime by society”. Definisi tersebut tidak berbeda dengan pandangan G. Peter Hoefnagels yang menyatakan, “criminal policy is the rational organization of the social reaction to crime”. Hal ini berarti, kebijakan kriminalisasi dapat dirumuskan sebagai suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana. Kebijakan kriminalisasi tersebut diakhiri dengan terbentuknya peraturan perundangan-undangan di mana perbuatan tersebut diancam dengan suatu sanksi berupa pidana. Aturan pidana yang telah siap tersebut pada akhirnya akan dijadikan sebagai dasar, landasan, dan pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menegakkannya.
           
1.2 Rumusan Masalah
            Adapun Rumusan Masalah Penulisan Paper Ini Adalah:
1.        Apakah yang dimaksud dengan deforestasi dan apa penyebabnya?
2.        Apa isi dari Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003?
3.        Apa isi dari Perda Jawa Timur No. 12 Tahun 2007?
4.        Apa sanksi jika melanggar Perda Tersebut?
5.        Mengapa diterbitkannya Perda No. 4 Tahun 2003 dan No. 12 Tahun 2007?
1.3 Tujuan
            Adapun Tujuan Dari Penulisan Makalah Ini Adalah:
1.        Untuk mengetahui pengertian deforestasi
2.        Untuk Mengetahui jumlah laju deforestasi di Indonesia terutama Jawa Timur
3.        Untuk mengetahui isi dari Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003 dan No. 12 tahun 2007
4.        Untuk mengetahui sanksi jika melakukan pelanggaran terhadap Perda Tersebut
5.        Untuk mengetahui alasan diterbitkannnya kedua Perda tersebut
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Deforestasi dan Penyebab Terjadinya Deforestasi
            Dalam perspektif ilmu kehutanan deforestasi dimaknai sebagai situasi hilangnya tutupan hutan beserta atribut-atributnya yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri. Pemaknaan ini diperkuat oleh definisi deforestasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/Menhut- II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi Dan Degradasi Hutan (REDD) yang dengan tegas menyebutkan bahwa deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
Penyebab terjadinya deforestasi paling banyak disebabkan oleh ulah dan kegiatan manusia yang memanfaatkan lahan atau areal hutan untuk kepentingan pribadi. Banyaknya perusahaan-perusahaan yang menggunakan kayu sebagai bahan pokok untuk produksi mereka juga salah satu penyebab terbesar dari deforestasi, seperti perusahaan kertas dan lain-lain. Penyebab langsung deforestasi adalah  ekspansi perkebunan kelapa sawit. Di sisi lain, tingkat deforestasi yang masih tetap tinggi adalah karena sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumberdaya alam khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang
bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi. Sementara itu Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS) pada tahun 2010 menyatakan dalam hasil analisisnya bahwa tata kelola yang buruk, penataan ruang yang tidak
sejalan antara pusat dan daerah, ketidakjelasan hak tenurial, serta lemahnya kapasitas dalam manajemen hutan (termasuk penegakan hukum) menjadi permasalahan mendasar dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
2.2 Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003 
Kebijakan kriminalisasi dalam Perda Jatim No. 4 Tahun 2003 yang mengandung
semangat melawan deforestasi dapat dilihat pada Pasal 47:
Setiap orang dilarang:
a. merusak, memindahkan, dan menghilangkan tanda batas serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan lainnya;
b. mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
c. merambah kawasan hutan;
d. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau
    jarak sampai dengan:
    - 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
    - 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah
      rawa;
    - 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
    - 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
    - 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
    - 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang
   terendah dari tepi pantai.
e. membakar hutan;
f. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan     tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
g. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
h. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
i. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
j. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
k. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
l. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
m. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan;
n. menangkap, mengambil, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Rumusan tindak pidana terkait deforestasi menurut Perda No. 4 Tahun 2003 dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni tindak pidana yang dilakukan secara langsung dan tidak secara langsung. Pengertian tindak pidana yang dilakukan secara langsung dalam konteks ini adalah suatu tindakan yang dengan jelas dan sengaja secara langsung untuk melakukan deforestasi. Tindak pidana deforestasi yang dilakukan secara langsung adalah sebagaimana yang disebutkan pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, j, l, dan m. Di sisi yang lain, maksud tindak pidana yang dilakukan secara tidak langsung dalam konteks ini adalah suatu tindakan yang dengan jelas dan sengaja untuk turut serta menjadi bagian dalam melakukan deforestasi, yakni pada saat persiapan maupun selesai terjadinya deforestasi. Tindak pidana deforestasi yang dilakukan secara tidak langsung adalah sebagaimana yang disebutkan pada huruf i, k, dan n.
2.3 Perda No. 12 Tahun 2007
            Kebijakan kriminalisasi dalam Perda Jatim No. 12 Tahun 2007 yang mengandung semangat melawan deforestasi dapat dilihat pada Pasal 11 ayat (3), yakni “Selama jangka waktu pemeliharaan tanaman hutan sampai dengan masa pemanenan hasil hutan kayu, dilarang melakukan tebang habis.” Kebijakan kriminalisasi yang lainnya dapat dilihat pada Pasal 22:
Setiap orang dilarang:
a. menterlantarkan hutan dan lahan yang mengakibatkan menurunnya fungsi hutan dan daya dukung lingkungan sesuai peruntukkannya;
b. menggembalakan ternak di areal kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis;
c. melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran di areal rehabilitasi hutan dengan lahan kritis;
d. merusak, memindahkan, dan menghilangkan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis;
e. menebang pohon di dalam kawasan lindung, kecuali dengan seizin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan;
f. menebang pohon di hutan produksi, kecuali dengan seizin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan;
g. menebang pohon di hutan rakyat, kecuali dengan sepengetahuan pemilik dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan;
h. melakukan kegiatan budidaya tanaman yang bertentangan dengan kaidah konservasi hutan dan lahan;
i. mengangkut hasil tebangan tanaman tahunan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku;
j. membangun bangunan di dalam kawasan hutan lindung tanpa seizing pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. mempergunakan bahan kimia yang berdampak membahayakan pengolahan tanah yang dapat merubah bentang alam dan kerusakan hutan;
l. menebang pada kawasan hutan dan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan.
Tindak pidana terkait deforestasi menurut Perda Jatim No. 12 Tahun 2007 dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni tindak pidana yang dilakukan secara langsung dan tidak secara langsung. Pengertian tindak pidana atas pembagian tersebut sama halnya pada pembahasan kebijakan kriminalisasi dalam Perda Jatim No. 4 Tahun 2003. Beberapa tindak pidana dalam Pasal 22 Perda Jatim No. 12 Tahun 2007 memiliki karakteristik yang berbeda dengan 2 (dua) perda yang lahir sebelumnya. Subjek hokum dapat disebut telah melakukan tindak pidana ketika melakukan perbuatan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Formulasi tersebut dapat dijumpai pada huruf e, f, g, i, dan j. Dalam konteks ini, hukum administrasi memiliki peran dan pengaruh besar terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum.
2.4 Sanksi Pelanggaran Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003 dan No. 12 Tahun 2007
             Perda Jatim No. 4 Tahun 2003 telah memuat ancaman pidana, yakni sebagaimana ditentukan dalam Pasal 61:
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 47 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran;
(3) Selain diancam pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah kejahatan.
            Perda Jatim No. 12 Tahun 2007 telah memuat ancaman pidana, yakni sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24:
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 22, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran;
(3) Tindak pidana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan;
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.5 Alasan di Terbitkannya Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003 dan No. 12 Tahun 2007  
            kebijakan kriminalisasi memiliki fokus terhadap perumusan tindak pidana dan pidana dalam suatu kebijakan hukum. Pada bagian uraian pertama mengenai problematika substansi tindak pidana, Perda Jatim No. 4 Tahun 2003, Perda Jatim No. 6 Tahun 2005, dan Perda Jatim No. 12 Tahun 2007 tidak ada yang menyebutkan istilah “deforestasi” di dalam kebijakan kriminalisasinya. Istilah tersebut juga tidak dijumpai dalam kebijakan kriminalisasi dalam kebijakan hukum pada tingkat pusat, misalnya, dalam UU RI No. 18 Tahun 2013. Walaupun pemaknaan deforestasi tidak secara tersirat ada dalam kebijakan hokum tersebut di atas, upaya penegakan hukum lingkungan terhadap deforestasi ini sendiri sudah dapat dianggap secara tegas ada dalam beberapa peraturan perundang-undangan dalam pemaknaan sanksi-sanksi, misalnya secara hukum pidana.18 Lebih lanjut, UU RI No. 18 Tahun 2013 tidak hanya sekedar melindungi atau membuat perlindungan, tetapi lebih mengarah pada upaya pemberantasan perusakan hutan.
            UU RI No. 18 Tahun 2013 sesungguhnya telah memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan deforestasi di Indonesia, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 63. Namun, kebijakan hukum tersebut belum menyertakan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat menghambat masyarakat untuk berperan aktiv dalam pencegahan dan pemberantasan deforestasi di Indonesia. Dalam konteks ini, kebijakan kriminalisasi yang dimaksud akan sangat berarti bagi masyarakat dalam hal meningkatkan kapasitas sekaligus mendapatkan perlindungan dari negara, baik sebelum, saat, maupun sesudah berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan deforestasi di Indonesia.




















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
1.    Menurut PERMENHUT Republik Indonesia No. P.30/Menhut- II/2009, deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
2.    Rumusan tindak pidana terkait deforestasi menurut Perda No. 4 Tahun 2003 dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni tindak pidana yang dilakukan secara langsung dan tidak secara langsung.
3.    Perda Jawa Timur No. 4 Tahun 2003 memiliki sanksi pelanggaran yang di atur dalam Pasal 61.
4.    Perda Jawa Timur No. 12 Tahun 2007 memiliki sanksi pelanggaran yang diatur dalam Pasal 24.
5.    Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) mencatat, 700.000 hektar hutan di Jawa Timur mengalami kerusakan selama tahun 2014-2017.















DAFTAR PUSTAKA

Rizal, M. C. 2018. Kebijakan Kriminalisasi Tentang Deforestasi Di Jawa Timur. Jurnal Hukum. 13(2) :211-222.

Barri, et al. 2018. DEFORESTASI TANPA HENTI “Potret Deforestasi di Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Maluku Utara”. Forest Watch Indonesia. Bogor.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Komentar

Posting Komentar